Kamis, 08 Maret 2012

KEAMANAN INFORMASI 

 

Tujuan Dari Manajement Keamanan Informasi
            Keamanan sebuah informasi merupakan suatu mutlak diperlukan, karena jika sebuah informasi dapat diakses oleh orang yang tidak berhak atu tidak bertanggung jawab, maka keakuratan informasi tersebut akan diragukan, bahkan akan menjadi informasi yang menyesatkan.Manajement keamanan informasi harus membuat dan menjalankan inisiatif keamanan informasi yang memastikan tiga hal utama yaitu, confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), availability (ketersediaan) system informasi perusahaan.
A.    Confidentiality (Kerahasiaan)
       Dapat diartikan sebagai perlindungan terhadap data dalam system informasi perusahaan, sehingga tidak dapat diakses oleh orang yang tidak berhak. Kerahasiaan harus terdefinisi dengan baik, dan prosedur untuk menjaga kerahasiaan harus diterapkan secara hati-hati, khususnya untuk computer yang bersifat standalone atau tidak terhububg ke jaringan. Aspek penting dari kerahasiaan adalah pengidentifikasian dan authentication terhadap user. Ancaman terhadap kerahasiaan
1.      Hacker
   Orang yang membobol pengendalian akses dari sebuah system, dengan Memanfaatkan kelemahan system tersebut. Segala aktifitas hacker merupakan
Ancaman yang sangan serius terhadap kerahasiaan informasi dalam sebuah system
Informasi.
2.      Masquerader
     Seorang yang berhak mengakses system, tetapi telah memiliki password dari user
Lain, sehingga dapat mengakses file yang tersedia untuk user lain tersebut.
3.      Aktifitas user yang tidak terotorisasi
Tipe aktifitas ini terjadi saat user yang berhak mengakses secara system memiliki
Kemampuan mengakses file yang sebenarnya tidak berhak untuk mereka akses.
4.      Download file tanpa terproteksi
Melakukan download dapat mengancam kerahasiaan informasi apabila dalam
Prosesnya dari dipindahkan dari tempat yang aman (dari server) ke personal
Computer yang tidak terlindungi dengan baik, dalam rangka pemrosesan secara
Local. Saat berada di personal computer tersebut, apabila tidak dijaga dengan baik
Maka informasi yang bersifat rahasia bias diakses oleh orang yang tidak berhak.
5.      Local Area Network (LAN)
Khususnya untk tipe LAN yang masih menggunakan topologi bus (masih
Menggunakan hub) maka ancaman terhadap kerahasiaan disebabkan oleh aliran
Data yang dapat dilihat oleh setiap node dalam jaringan tersebut tanpa
Mempedulikan apakah data dialamatkan ke node tersebut atau tidak.
6.      Trojan Horse
Program jahat ini dibuat agar menyalin file-file rahasia ke tempat yang tidak aman.
Tanpa diketahui oleh user yang berhak mengakses file tersebut.
Model-model kerahasiaan.
            Model-model kerahasiaan sering digunakan untuk menjelaskan langkah apa saja yang perlu diambil untuk memastikan kerahasiaan informasi. Model yang sering digunakan adalah model Bell-LaPadula. Model ini mendefinisikan antara obyek (contohnya:file dan program untuk menampung kerahasiaan informasi) dan subyek (contohnya: orang, proses, atau alat yang melakukan perpindahan informasi antar obyek). Subyek dapat megakses untuk baca, tulis informasi. Subyek mempunyai hak tulis terhadap obyek yang berada di tingkat yang sama atau lebih tinggi dari subyek. Model ini disebut juga dengan flow model, karena memastikan bahwa informasi dalam tingkat keamanan tertentu hanya mengalir ke tingkat yang sama atau lebih tinggi. Tipe model yang lain adalah Model access control dimana mengorganisir sebuah system ke dalam obyek (contohnya : resource yang ditangani), subyek (contohnya : orang atau program yang melakukan aksi), dan operasi (contohnya : proses dari interaksi yang terjadi).
Penerapan model kerahasiaan
            Trusted system criteria yang dikembangkan oleh National Computer Security Center dan dipublikasikan di dalam Department of Defense Trusted Computer System Evaluation Criteria (dikenal dengan Orange Book), merupakan panduan terbaik dalam menerapkan model kerahasiaan.
B.     Integritas 
Adalah perlindungan terhadap data dalam system dari perubahan yang tidak terotorisasi, baik secara sengaja atau tidak.
Melindungi dari ancaman terhadap integritas
Tiga prinsip dasar yang digunakan untuk menerapkan pengendalian integritas :
1.      Memberikan akses dalam rangka need-to-know-basis. Akses berdasarkan kerangka
need-to-know-basis ini harus memungkinkan terjadinya control maksimal dengan pembatasan seminimal mungkin terhadap user.
2.      Pemisahan tugas (Separation of duties). Untuk memastikan bahwa tidak ada satu orang karyawan pun yang mengendalikan sebuah transaksi dari awal sampai akhir, dua atau lebih orang harus bertanggung jawab untuk melakukanya.
3.      Rotasi Tugas. Penugasan suatu pekerjaan harus diubah secara periodic sehingga mempersulit user dalam berkolaborasi untuk mengendalikan sepenuhnya sebuah transaksi dan mengalihkanya untuk tujuan terlarang.
Model Integritas
            Digunakan untuk menjelaskan apa yang perlu dilakukan untuk menerapkan kebijaksanaan integritas informasi dalam suatu organisasi.
Sasaran integritas :


1.      mencegah user yang tidak berhak melakukan perubahan data atau program
2.      mencegah user yang berhak melakukan perubahan yang tidak benar atau tidak terotorisasi
3.      menjaga konsistensi data dan program secara internal dan eksternal.
C.    Availability (Ketersediaan)
            Sebagai kepastian bahwa sebuah system informasi dapat diakses oleh user yang berhak kapan saja system informasi tersebut dibutuhkan.
Ada dua pengganggu ketersediaan :
1.      Denial off service
Istilah ini biasanya dihubungkan dengan sebuah perbuatan yang mengunci layanan dari sebuah system informasi sehingga tidak bias digunakan oleh user yang berhak.
2.      Hilangnya pemrosesan data karena bencana alam atau perbuatan manusia.
Dapat ditanggulangi dengan menggunakan contingency plan yang dapat mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk memulihkan kemampuan perosesan data saat terjadi bencana.
            Banyak usaha yang sudah didesikasikan untuk mengatasi berbagai aspek dari masalah ketersediaan. Sebagai contoh : banyak riset yang dilakukan untuk mengembangkan teknologi yang kebih fault tolerance (contohnya : redundansi hardware, disk mirroring dan application check point restart).

Rabu, 18 Januari 2012

Undang-Undang HAKI di Bidang TIK
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a.      Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.      Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
d.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
e.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
f.       Arsitektur;
g.      Peta
h.      Seni batik;
i.        Photografi
j.        Sinematografi
k.      Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
Bagian Kelima

Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:

a.       Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b.      Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.       Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.       Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.      Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.       Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i)                 ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii)               pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.      Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.       Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f.       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.      Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)   Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.       Mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b.      Mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.       Menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2)   Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3)   Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a.       3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b.      5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.       7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4)   Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)   Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
           
            Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi.

Pasal 28
(1)   Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b.      Drama atau drama musikal, tari, koreografi
c.       Segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d.      Seni batik;
e.       Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
f.       Arsitektur;
g.      Ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h.      Alat peraga;
i.        Peta;
j.        Terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2)   Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1)   Hak Cipta atas Ciptaan:
a.       Program Komputer;
b.      Sinematografi;
c.       Fotografi;
d.      Database; dan
e.       Karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2)   Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3)   Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1)   Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)   Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3)   Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4)   Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
            Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1)   Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3)   Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)   Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8)   Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9)   Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Minggu, 11 Desember 2011

MEMBANGUN JARINGAN LOKAL

A. Komponen utama jaringan lokal LAN

Apa sebenarnya yang membentuk jaringan komputer? Jawabannya jelas, komputer. Tapi bagaimana komputer-komputer tersebut saling terhubung? Ada dua macam, perangkat keras (peripheral) dan perangkat lunak (software). Perangkat keras yang dimaksud di sini mencakup
network interface card (NIC),
hub,
switch dan bridge,
router,
kabel
perangkat lunak OS
Perangkat lunak yang jelas dibutuhkan adalah sistem operasi jaringan. Tulisan untuk pemula ini bertujuan menjelaskan apa dan bagaimana masing-masing perangkat keras yang telah disebutkan di atas.

Sebagai gambaran awal, Anda bisa melihat diagram yang melengkapi tulisan ini untuk mengetahui posisi setiap komponen. Komponen standar sebuah jaringan sederhana adalah Network interface card, hub dan kabel. Dengan ketiga komponen ini, Anda sudah bisa membuat suatu jaringan komputer !

B. Network Interace Card
Network interface card adalah kartu — maksudnya papan elektronik — yang ditanam pada setiap komputer yang terhubung ke jaringan. Beberapa komputer desktop yang dijual di pasaran saat ini sudah dilengkapi dengan kartu ini. Saat Anda membeli komputer, Anda bisa menanyakan penjualnya apakah pada komputer sudah dipasangkan NIC. Jika belum Anda bisa meminta penjualnya untuk memasangkan, atau Anda bisa membelinya dan memasangnya sendiri.

Ada banyak macam kartu jaringan. Ada tiga hal yang harus Anda perhatikan dari suatu NIC
tipe kartu,
jenis protokol
tipe kabel yang didukungnya.

Ada dua macam tipe kartu, yaitu PCI dan ISA. Sebagai sedikit penjelasan, pada komputer ada beberapa slot (tempat menancapkan kartu) yang disebut expansion slot. Slot-slot ini saat Anda membeli komputer sengaja dibiarkan kosong oleh pembuat komputer agar Anda bisa meningkatkan kemampuan komputer Anda dengan menambahkan beberapa kartu — misalnya, kartu suara (untuk membuat komputer “bersuara bagus”), kartu video (untuk membuat tampilan layar komputer lebih bagus), kartu SCSI (untuk membuat komputer bisa berkomunikasi dengan perangkat berbasis SCSI), atau network interface card (untuk membuat komputer bisa berkomunikasi dengan komputer lain dalam jaringan).

Ada dua tipe slot yang banyak dijumpai pada komputer-komputer yang beredar di pasaran, yaitu slot PCI dan slot ISA. Jika Anda membuka kotak (casing) komputer Anda, di bagian belakang Anda bisa melihat ada dua deret slot. Slot PCI biasanya adalah yang berwarna putih, slot ini lebih pendek dibandingkan slot PCI. Slot PCI mendukung kecepatan I/O (input/output) yang lebih tinggi. Di pasaran, biasanya harga kartu berbasis PCI lebih mahal.

Dari sisi protokol, jenis protokol yang saat ini paling banyak digunakan adalah Ethernet dan Fast Ethernet. Ada beberapa protokol lain, tetapi kurang populer, yaitu Token Ring, FDDI, dan ATM. Dua protokol terakhir cenderung digunakan pada jaringan besar sebagai backbone (jaringan tulang punggung yang menghubungkan banyak segmen jaringan yang lebih kecil). Ethernet mendukung kecepatan transfer data sampai 10Mbps, sedangkan Fast Ethernet mendukung kecepatan transfer data sampai 100Mbps. Jika memilih untuk menggunakan protokol Ethernet, Anda harus membeli kartu Ethernet.

Demikian juga jika Anda telah memilih Fast Ethernet. Namun saat ini juga ada kartu combo yang mendukung Ethernet maupun Fast
 Ethernet. Kartu combo bisa mendeteksi sendiri berapa kecepatan yang sedang digunakan pada jaringan. Jika saat ini Anda memilih menggunakan Ethernet, tetapi Anda telah merencanakan untuk suatu saat nanti memerlukan kecepatan transfer yang lebih tinggi — sehingga memerlukan Fast Ethernet tak salah jika Anda memilih kartu combo. Dari sisi harga, kartu Ethernet saat ini boleh dibilang sudah sangat murah.
Dari sisi kabel, ada beberapa tipe kabel yang digunakan banyak orang, yaitu:
UTP (unshielded twisted pair),
coaxial,
fiber optik.

Yang paling banyak dipilih orang adalah UTP, karena murah, kemampuannya memadai dan pemasangannya cenderung lebih mudah. Kabel coaxial (mirip dengan kabel televisi) dulu banyak digunakan orang, tetapi saat ini boleh dibilang sudah hampir tak dilirik. Fiber optik merupakan kabel paling mahal (dari sisi instalasi maupun harga per meter), tetapi kemampuannya mendukung kecepatan transfer data paling bagus.
 Pemasangan kabel fiber optik paling rumit, karena itu mahal.

Dalam memilih NIC, Anda harus menyesuaikan dengan tipe kabel yang telah/akan Anda pasang. Port/colokan untuk kabel UTP berbentuk mirip dengan kabel telepon tetapi sedikit lebih besar, port ini dikenal sebagai RJ-45. Ada beberapa kartu yang mendukung dua atau lebih tipe kabel. Namun jika Anda hanya akan menggunakan satu tipe kabel, pilihlah kartu yang mendukung satu tipe kabel saja karena harganya akan jauh lebih murah.

Satu hal lagi, jika Anda menggunakan komputer portabel (notebook), untuk berkoneksi ke jaringan Anda menggunakan kartu PCMCIA. Bentuk kartu ini mirip kartu kredit, tetapi sedikit tebal. Kartu ini dimasukkan ke port PCMCIA yang ada pada setiap notebook. Jika untuk komputer desktop sudah tersedia banyak pilihan kartu untuk protokol Fast Ethernet, untuk PCMCIA pilihan mereknya masih sedikit sehingga harganya sangat mahal. Jika pada komputer desktop tidak ada kartu kombinasi antara kartu jaringan dengan kartu modem, pada PCMCIA kombinasi ini justru menjadi salah satu favorit.

Dengan kombinasi ini, Anda menghemat penggunaan slot PCMCIA dengan hanya menggunakan satu slot untuk dua kegunaan: modem dan jaringan. Saat ini hampir semua NIC yang beredar di pasaran sudah mendukung Plug-n-Play (NIC secara otomatis dikonfigurasi tanpa intervensi pengguna), tetapi ada baiknya Anda pastikan bahwa NIC yang Anda beli memang mendukung PnP.
Beberapa product yang ada dipasaran saat ini antara lain:
3com
accton
dlink

C. Kabel
Kabel merupakan komponen penting dalam jaringan. Kabellah yang membuat data bisa mengalir di jaringan — kecuali jika Anda menggunakan jaringan tanpa kabel (wireless). Jangan sampai Anda memilih kabel berkualitas jelek, walaupun harganya murah. Ada beberapa alasan untuk hal ini, di antaranya adalah:
Investasi untuk kabel biasanya hanya dilakukan sekali pada saat awal instalasi jaringan.
Kabel jaringan cenderung disembunyikan di balik dinding atau di bawah lantai. Jika Anda menggunakan kabel bermutu rendah dan suatu saat ditemukan ada masalah pada kabel, maka usaha untuk membongkar dan memasang kembali kabel akan jauh lebih mahal dibandingkan harga yang Anda bayar untuk mendapatkan kabel kualitas bagus yang tak merepotkan.

Seperti sudah disebutkan sebelumnya, ada tiga jenis kabel yang dikenal orang. Jenis kabel yang banyak dipilih orang — terutama untuk jaringan kecil — saat ini adalah UTP. Beberapa perusahaan/lembaga yang cukup kaya memang cenderung memilih kabel fiber optik, karena dukungan untuk pengembangan ke depan yang lebih bagus. Ada pula beberapa pengguna yang hanya menggunakan kabel fiber optik untuk backbone dan menggunakan UTP pada segmen-segmen jaringannya.

Namun memilih UTP mungkin paling masuk akal jika jaringan Anda tak terlalu besar — ingat masih banyak komponen lain yang perlu Anda beli. Dari sisi pemasangan, UTP bisa dibilang paling tak merepotkan, Anda bisa memasangnya sendiri dengan hanya sedikit pengalaman. Jadi jika sekarang Anda sedang bersiap membangun jaringan, rasanya pilihan paling tepat adalah menggunakan kabel UTP. Kabel fiber optik akan lebih masuk akal jika digunakan pada backbone, nanti jika jaringan Anda sudah semakin besar dan ban banyak segmen yang harus saling terhubung.
Beberapa product yang ada dipasaran saat ini antara lain:
Lucent
Belden
amp

D. Hub
Secara sederhana, hub adalah perangkat penghubung. Pada jaringan bertopologi star, hub adalah perangkat dengan banyak port yang memungkinkan beberapa titik (dalam hal ini komputer yang sudah memasang NIC) bergabung menjadi satu jaringan. Pada jaringan sederhana, salah satu port pada hub terhubung ke komputer server. Bisa juga hub tak langsung terhubung ke server tetapi juga ke hub lain, ini terutama terjadi pada jaringan yang cukup besar. Hub memiliki 4 – 24 port plus 1 port untuk ke server atau hub lain. Sebagian hub — terutama dari generasi yang lebih baru — bisa ditumpuk (stackable) untuk mendukung jumlah port yang lebih banyak. Jumlah tumpukan maksimal bergantung dari merek hub, rata-rata mencapai 5 – 8. Hub yang bisa ditumpuk biasanya pada bagian belakangnya terdapat 2 port untuk menghubungkan antar hub.
Dari sisi pengelolaan ada dua jenis hub, yaitu
manageable hub
unmanageable hub.

Manageable hub adalah hub yang bisa dikelola melalui software biasanya menggunakan browser IE — sedangkan unmanageable hub tak bisa. Satu hal yang perlu diingat, hub hanya memungkinkan pengguna untuk berbagi (share) jalur yang sama. Kumpulan hub yang membentuk jaringan hub disebut sebagai “shared Ethernet.” Pada jaringan terbagi seperti itu, setiap anggota hanya akan mendapatkan persentase tertentu dari bandwidth jaringan yang ada. Misalkan hub yang digunakan adalah Ethernet 10Mbps dan pada jaringan tersebut tersambung 10 komputer, maka secara kasar jika semua komputer secara bersama mengirimkan data, bandwidth rata-rata yang bisa digunakan oleh masing-masing anggota jaringan tersebut hanyalah 1Mbps. Nah bagaimana pula jika penggunanya hanya sendirian ?

Pada jaringan bertopologi bus, ada juga perangkat sejenis hub — namanya repeater. Sesuai namanya, repeater bekerja memperkuat sinyal agar data bisa mencapai jarak yang lebih jauh.
Beberapa product yang ada dipasaran saat ini antara lain:
3com hub office connect
cisco catalyst
allied telesyn
nexus

E. Bridge & Switch
Bridge adalah perangkat yang berfungsi menghubungkan beberapa jaringan terpisah. Bridge bisa menghubungkan tipe jaringan berbeda (seperti Ethernet dan Fast Ethernet) atau tipe jaringan yang sama. Bridge memetakan alamat Ethernet dari setiap node yang ada pada masing-masing segmen jaringan dan memperbolehkan hanya lalu lintas data yang diperlukan melintasi bridge. Ketika menerima sebuah paket, bridge menentukan segmen tujuan dan sumber. Jika segmennya sama, paket akan ditolak; jika segmennya berbeda, paket diteruskan ke segmen tujuannya. Bridge juga bisa mencegah pesan rusak untuk tak menyebar keluar dari satu segmen.

Switch yang dimaksud di sini adalah LAN switch. Switch adalah perluasan dari konsep bridge. Ada dua arsitektur dasar yang digunakan pada switch, yaitu :
cut-through
store-and-forward.

Switch cut-through memiliki kelebihan di sisi kecepatan karena ketika sebuah paket datang, switch hanya memperhatikan alamat tujuannya sebelum meneruskan ke segmen tujuan. Switch store-and-forward, kebalikannya, menerima dan menganalisa seluruh isi paket sebelum meneruskannya ke tujuan. Waktu yang diperlukan untuk memeriksa satu paket memakan waktu, tetapi ini memungkinkan switch untuk mengetahui adanya kerusakan pada paket dan mencegahnya agar tak mengganggu jaringan. Dengan teknologi terbaru, kecepatan switch store-and-forward ditingkatkan sehingga mendekati kecepatan switch cut-through. Di pasaran Anda juga bisa memilih switch hibrid yang menggabungkan arsitektur cut-through dan store-and-forward.

Dengan switch, Anda mendapatkan keuntungan karena setiap segmen jaringan memiliki bandwidth 10Mbps penuh, tidak terbagi seperti pada “shared network.” Dengan demikian kecepatan transfer data lebih tinggi. Jaringan yang dibentuk dari sejumlah switch yang saling terhubung disebut “collapsed backbone.” Saat ini banyak orang memilih menggunakan jaringan Ethernet 10Mbps pada segmen-segmennya dan Fast Ethernet 100Mbps pada koneksi ke server. Untuk keperluan ini digunakan switch 10/100 yang biasanya memiliki beberapa (4-24) port 10Mbps untuk koneksi ke komputer klien dan 1 port 100Mbps ke komputer server.
Product sejenis ini adalah:
3comm superstack, corebuilder
cisco catalyst
dlink

F. Router
Router bekerja dengan cara yang mirip dengan switch dan bridge. Perbedaannya, router menyaring (filter) lalu lintas data. Penyaringan dilakukan bukan dengan melihat alamat paket data, tetapi dengan menggunakan protokol tertentu. Router muncul untuk menangani perlunya membagi jaringan secara logikal bukan fisikal. Sebuah IP router bisa membagi jaringan menjadi beberapa subnet sehingga hanya lalu lintas yang ditujukan untuk IP address tertentu yang bisa mengalir dari satu segmen ke segmen lain. Anda mungkin bingung dengan definisi di atas, tetapi untuk mudah diingat, Anda menggunakan router ketika akan menghubungkan jaringan komputer ke jaringan lain. Jaringan ini bisa berupa jaringan pribadi (LAN/WAN) atau jaringan publik (Internet).

Biaya-biaya yang dibutuhkan:


  •  1 unit PC server, intel P4 2.4 Ghz, RAM 1 Gb, VGA 128 Mb, Hardisk 80 Gb, Monitor 15" digital, dana yang dibutuhkan kira-kira Rp. 2.800.000,-
  • 4 PC client (menggunakan PC dengan konfigurasi intel Plll 800 Mhz, Ram 256 Mb,VGA 64 Mb, Hardisk 10 Gb, lan card 100 Mbps, Monitor 15" digital (setengah pakai) perkiraan biaya sekitar Rp. 1.000.000,- per unit
  • Alat untuk koeksi wireless ke internet melalui provider XL, 1 buah PCl to PCMCIA card, 1 buah Modem wireless PCMCIA, 1 buah cips dari provider XL, perkiraan dana yang dibutuhkan sebanyak Rp. 1.400.000,-
  • Peralatan untuk menbangun LAN, dibutuhkan 1 buah Hub Switch yang 16 port, Plug Conection RJ 45, kabel lan secukupnya untuk mengoneksikan PC server dengan PC client, perkiraan biaya sekitar Rp. 1.000.000,-
  • total biaya yang dikeluarkan untuk membeli peralatan RP. 9.200.000,- (belum termasuk penyetingan)